FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
24 Februari 2026
Administrator
Dibaca 4 Kali
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia No 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunan Dana Desa Tahun 2026.
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- Penanganan kemiskinan ekstream dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan ilim dan tangguh bencana;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya;
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrasturktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termaksud pengembangan potensi dan keunggulan Desa.