TRANSPARANSI ANGGARAN DESA MATAHORA TETAPKAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
DESA MATAHORA – Pemerintah Desa Matahora, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, secara resmi telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, dan unsur kecamatan.
Kepala Desa MATAHORA, SAHARUNI, S.E, menegaskan bahwa APBDes 2026 disusun berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif. "Tujuan utama APBDes tahun ini adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur yang tertunda dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga pasca pandemi, dengan memprioritaskan Dana Desa untuk kegiatan yang berdampak langsung," ujarnya.
Sumber pendapatan desa tahun 2026 berasal dari:
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Rp - (Hasil usaha, aset, dan swadaya).
- Transfer Dana: Rp 858.829.400 (Dana Desa/DD, Alokasi Dana Desa/ADD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi).
- Lain-lain Pendapatan: Rp - (Hibah/sumbangan)
Anggaran belanja akan difokuskan pada bidang-bidang berikut:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 515.407.642
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 251.403.000
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 144.673.027
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp 26.250.000
- Penanggulangan Bencana/Darurat: Rp 42.685.000
- Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya): Rp 121.589.869
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp 121.589.869